Diduga Ada Pungli di Samsat Kota Tegal, Pemohon Keluhkan Biaya Tambahan Tanpa Kwitansi
KOTA TEGAL — Tintahukuminvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kota Tegal menjadi sorotan setelah sejumlah pemohon mengaku diminta membayar uang tambahan di luar biaya yang mereka ketahui. Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media usai mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Tegal yang beralamat di Jl. Kapten Sudibyo, Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Salah seorang pemohon mengaku diminta menyerahkan uang tambahan sebesar Rp50 ribu saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Menurut keterangannya, kendaraan yang diurus masih atas nama dirinya sendiri, demikian pula dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan KTP yang digunakan dalam proses pelayanan.
"STNK, BPKB, dan KTP semuanya atas nama saya sendiri. Saat proses pembayaran, saya diminta tambahan Rp50 ribu oleh seorang ibu-ibu yang berada di bagian depan pelayanan. Namun saya tidak menerima kwitansi maupun penjelasan resmi mengenai peruntukan biaya tersebut," ujar pemohon kepada awak media.
Keluhan serupa disampaikan pemohon lain berinisial UF yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan. Ia mengaku diminta membayar tambahan sebesar Rp150 ribu dengan alasan alamat pada KTP yang dimilikinya sudah berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan, meskipun identitas pemilik kendaraan masih sama.
"Saya mengurus pajak lima tahunan. Karena alamat KTP sudah berbeda, saya diminta membayar Rp150 ribu. Padahal nama pemilik kendaraan tetap sama. Saya juga tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi," kata UF.
Berdasarkan keterangan kedua pemohon tersebut, biaya tambahan yang diminta tidak tercantum dalam rincian pembayaran resmi yang mereka terima. Selain itu, tidak adanya tanda terima atau bukti pembayaran memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena pemerintah selama ini terus mengampanyekan pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik. Dalam prinsip tata kelola pelayanan yang baik, setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti pembayaran resmi.
Apabila benar terdapat permintaan uang di luar tarif resmi tanpa dasar yang jelas dan tanpa bukti pembayaran, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya peningkatan integritas pelayanan publik yang tengah digalakkan pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Samsat Kota Tegal terkait keluhan para pemohon, termasuk mengenai dasar pengenaan biaya tambahan yang disebut-sebut terjadi dalam proses pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Samsat Kota Tegal. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Keluhan masyarakat dan informasi yang beredar di ruang publik.
Penulis dan Editor: Yoyon Agus H.
Media: Tintahukuminvestigasi.com
📲 Ikuti kami untuk informasi dan investigasi terbaru:
Instagram | X (Twitter) | Tiktok | Facebook | TikTok | YouTube
@tintahukuminvestigasi.com
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Posting Komentar