Diduga Pungli di Satpas Polres Sragen, Dua Pemohon SIM Ungkap Biaya Rp750 Ribu dan Tawaran Jalur Cepat Tanpa Antre
![]() |
| SATPAS 1445 Polres Sragen beralamat di Jl. Raya Sukowati No. 555, Kebayan 2, Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah |
SRAGEN – Tintahukuminvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sragen kembali menjadi sorotan. Dua orang pemohon mengaku mengeluarkan biaya di atas tarif resmi saat mengurus SIM. Keduanya juga mengungkap adanya tawaran jalur yang disebut lebih mudah dan cepat dibanding prosedur reguler.
Salah seorang narasumber berinisial H menceritakan pengalamannya kepada redaksi pada 15 April. Ia mengaku mengurus pembuatan SIM melalui bantuan seorang kenalan temannya yang disebut sebagai orang dalam dan diduga merupakan oknum Bantuan Polisi (Banpol) berinisial W.
Menurut H, untuk memperoleh bantuan tersebut dirinya diminta menyiapkan uang sebesar Rp750 ribu.
"Kalau dibantu kenalan teman, biayanya Rp750 ribu. Menurut saya, setiap tahun justru semakin mahal," ujar H kepada redaksi.
H juga mengaku proses penerbitan SIM yang dijalaninya tidak melalui tahapan ujian teori maupun ujian praktik sebagaimana prosedur yang berlaku. Meski demikian, SIM yang diurusnya disebut tetap dapat diterbitkan.
Pengakuan lain disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Ikhsan. Ia mengaku sempat memperoleh tawaran saat hendak memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas Polres Sragen.
Menurut Ikhsan, dirinya ditawari layanan yang disebut tidak perlu repot mengantre dengan biaya sebesar Rp360 ribu.
"Saya ditawari, katanya kalau mau cepat tidak perlu ribet antre. Biayanya Rp360 ribu," ungkap Ikhsan kepada redaksi.
Pengakuan kedua narasumber tersebut memunculkan dugaan adanya biaya di luar ketentuan resmi dalam pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM. Sebagaimana diketahui, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, seluruh keterangan dalam pemberitaan ini masih merupakan pengakuan para narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Sragen terkait pengakuan kedua narasumber tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan oknum yang disebutkan. Apabila pihak kepolisian memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com
📲 Ikuti kami untuk mendapatkan berita pendidikan, hukum, sosial, dan investigasi terbaru:
Instagram | Facebook | X/Twitter | TikTok | YouTube
@tintahukuminvestigasi.com
🌐 TintaHukumInvestigasi.com — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.





Posting Komentar