Dugaan Calo Berkeliaran, Warga Keluhkan Biaya dan Pelayanan di Satpas Polres Pemalang
PEMALANG – Tintahukuminvestigasi.com | Keluhan masyarakat terkait pelayanan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Pemalang kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterima, mulai dari informasi biaya yang dinilai tidak transparan, keberadaan calo di sekitar area pelayanan, hingga dugaan adanya jalur instan yang melibatkan oknum orang dalam.
Berdasarkan penelusuran redaksi TintaHukumInvestigasi.com, keluhan tersebut tidak hanya ditemukan dalam berbagai ulasan publik, tetapi juga berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke redaksi dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu warga mengaku mengalami kebingungan saat pertama kali mengurus SIM C secara mandiri. Dalam keterangannya, ia menyebut baru memasuki area Satpas sudah didatangi dua orang yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan biaya mencapai Rp750 ribu.
Namun saat memasuki ruang pelayanan resmi, ia kembali mendapatkan informasi biaya yang berbeda.
"Awalnya saya ditawari bantuan dengan biaya Rp750 ribu. Setelah masuk ke pendaftaran dan bertanya langsung, disebutkan biaya sekitar Rp660 ribu. Yang membuat saya bingung, mau ikut ujian atau tidak, katanya tetap sama. Saya jadi bertanya-tanya apakah memang seperti itu prosedurnya," ungkap warga tersebut dalam ulasan publik.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi biaya yang diterima masyarakat. Padahal tarif penerbitan SIM telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses publik.
Selain persoalan biaya, sejumlah warga juga mengeluhkan pelayanan yang dinilai kurang humanis terhadap keluarga atau pendamping pemohon SIM.
Seorang warga mengaku diusir dan diminta menunggu di luar pagar saat mengantar temannya mengurus SIM.
"Saya datang bersama teman yang ingin membuat SIM, tetapi tidak diperbolehkan masuk dan tidak ada tempat tunggu yang memadai. Kami diminta menunggu di luar pagar," tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku terpaksa duduk di trotoar karena tidak diperbolehkan masuk ke area pelayanan, meskipun menurutnya banyak kursi kosong tersedia di dalam gedung.
"Yang tidak berkepentingan disuruh menunggu di luar. Padahal di dalam masih banyak kursi kosong yang tidak digunakan," tulis warga tersebut.
Sorotan yang lebih serius muncul terkait dugaan praktik percaloan dan jalur instan dalam proses penerbitan SIM.
Berdasarkan aduan yang diterima redaksi, sejumlah warga mengaku sering mendengar adanya praktik "titip" dalam pengurusan SIM yang diduga melibatkan oknum tertentu. Bahkan, beberapa narasumber menyebut adanya sosok yang dikenal masyarakat dengan panggilan "Om Batak" dan "Om Yuli".
Seorang warga berinisial WR mengungkapkan bahwa kedua nama tersebut kerap diperbincangkan ketika masyarakat membahas jalur cepat pembuatan SIM.
"Rata-rata warga nitipnya ke Om Batak, Mas. Soalnya kalau ikut tes resmi banyak yang gagal. Jadi mereka pilih jalur cepat," ujar WR kepada redaksi.
Keterangan serupa disampaikan warga berinisial DS. Menurutnya, nama kedua sosok tersebut sudah cukup lama dikenal di kalangan masyarakat yang pernah mengurus SIM.
"Kalau bicara soal jalur cepat, nama itu sering disebut-sebut warga. Sudah lama jadi pembicaraan," katanya.
Sementara warga berinisial AR mengaku pernah ditawari bantuan untuk mempercepat proses penerbitan SIM tanpa harus melalui prosedur yang dianggap rumit.
"Waktu itu ada yang menawarkan bantuan supaya prosesnya cepat selesai asal ada biaya tambahan. Tapi saya tidak mau karena takut bermasalah," ujarnya.
Pengakuan lain datang dari warga berinisial MN yang mengaku pernah gagal dalam ujian praktik SIM. Setelah itu, ia mengaku didatangi seseorang yang menawarkan bantuan agar dapat lulus.
"Setelah gagal ujian praktik, ada yang mendekati dan bilang bisa dibantu lulus, tetapi harus mengeluarkan biaya lebih besar," katanya.
Sedangkan warga berinisial YT menyebut dugaan jalur instan tersebut juga kerap dikaitkan dengan pemohon SIM golongan tertentu yang dianggap memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi.
"Katanya untuk SIM tertentu susah, jadi banyak yang memilih jalur cepat agar lebih mudah dan cepat selesai," ujarnya.
Munculnya berbagai keluhan dan dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pelayanan SIM Polres Pemalang. Jika benar terdapat oknum yang bermain dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, pelayanan prima, serta komitmen Polri dalam memberantas praktik pungutan liar.
Lebih jauh, keberadaan jalur instan yang mengabaikan proses pengujian kompetensi berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan karena pemegang SIM seharusnya telah melalui proses evaluasi kemampuan berkendara secara menyeluruh.
Publik berharap Kapolres Pemalang dan jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan SIM, menertibkan dugaan praktik percaloan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan masyarakat maupun dugaan praktik percaloan yang berkembang. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, ulasan publik, dan keterangan sejumlah narasumber dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah berita ini tayang, tim awak media TintaHukumInvestigasi.com akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab secara proporsional.
Editor: Yoyon Agus H.
Ikuti kami untuk mendapatkan berita menarik lainnya melalui Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar