Keluhan Warga di Satpas Polres Metro Bekasi Kota: Dugaan Pungli hingga Praktik Calo Kembali Disorot
![]() |
| Jl. Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17141 |
BEKASI — Tintahukuminvestigasi.com | Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka saat mengurus SIM. Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari biaya tambahan yang dinilai tidak jelas, sulitnya ujian praktik, mahalnya tarif parkir, hingga dugaan praktik percaloan yang masih terjadi.
Salah satu keluhan datang dari warga berinisial WA. Saat mengurus perpanjangan SIM, ia mengaku hasil tes psikologi yang sebelumnya dikerjakan secara online dengan biaya Rp77 ribu tidak dapat digunakan. Akibatnya, ia kembali diminta mengikuti tes psikologi di lokasi dengan biaya sekitar Rp100 ribu.
"Masih satu instansi Korlantas, tapi tes psikologi online tidak berlaku. Uang Rp77 ribu jadi terbuang sia-sia karena harus tes lagi," keluhnya.
Keluhan lain disampaikan warga berinisial WG yang menilai lintasan ujian praktik SIM masih terlalu sulit. Menurutnya, peserta harus menjaga kecepatan sekitar 20 km/jam dan mengerem tepat di titik sensor. Ia menilai ketentuan tersebut membuat sebagian besar peserta gagal pada tahapan awal.
"Tujuannya membuat masyarakat tertib berlalu lintas atau jago sirkus?" ujarnya.
Tak hanya itu, warga berinisial TS juga mempertanyakan tarif parkir di kawasan Satpas. Menurutnya, biaya parkir yang dipungut tergolong mahal untuk fasilitas yang masih dinilai belum memadai, padahal berada di lingkungan instansi pemerintah.
Sorotan yang paling serius berkaitan dengan dugaan praktik percaloan. Warga berinisial RP mengaku pernah ditawari pembuatan SIM C dengan tarif sekitar Rp700 ribu tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik. Ia mengaku hanya diminta datang untuk proses pengambilan foto.
Pengakuan serupa disampaikan warga berinisial DDK. Saat mengantar adiknya mengurus SIM A beberapa waktu lalu, ia mengaku didatangi seseorang yang menawarkan penerbitan SIM A dengan biaya Rp850 ribu tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian.
Rangkaian keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan dan efektivitas pengawasan di lingkungan Satpas Polres Metro Bekasi Kota. Apabila benar terjadi, dugaan praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan para warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satpas Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
(Redaksi)





Posting Komentar