Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang

Kompol Fakih mengungkapkan jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya

TUBAN
Tintahukuminvestigasi.com | Polres Tuban mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan oleh penggembira saat pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan 45 kendaraan, terdiri dari 44 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Selain itu, 36 orang penggembira turut diamankan untuk diberikan pembinaan.

Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., mengatakan bahwa dari total kendaraan yang diamankan, 29 unit telah dilakukan penindakan berupa tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maupun tidak memenuhi ketentuan berkendara.

"Sementara 16 kendaraan lainnya belum dilakukan penilangan karena saat akan diamankan kendaraan tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya," ujar Kompol Fakih.

Menurutnya, jauh sebelum pelaksanaan pengesahan, pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting telah mengimbau seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik yang akan disahkan maupun penggembira, dapat dilakukan tindakan kepolisian," tegasnya.

Jumlah Kendaraan yang Diamankan Menurun

Kompol Fakih mengungkapkan jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu jumlah kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, tahun ini hanya sekitar 45 unit.

Meski demikian, pihaknya masih menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian penggembira karena dinilai dapat mencoreng nama baik organisasi.

"Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi," imbuhnya.

Kendaraan Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

"Kita amankan selama satu bulan. Nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya," jelas Kompol Fakih.

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar diwajibkan dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari Mapolres Tuban.

Sementara itu, para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua masing-masing, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Melalui langkah pembinaan dan penegakan hukum tersebut, Polres Tuban berharap seluruh warga dan simpatisan PSHT dapat semakin disiplin mematuhi aturan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



Sumber: Humas Polres Tuban

Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk berita menarik dan terpercaya lainnya.

📱 Instagram | Facebook | X | TikTok | YouTube: @tintahukuminvestigasi.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang
  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang
  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang
  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang
  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang
  • Puluhan Kendaraan Penggembira PSHT Diamankan Polres Tuban, 29 Unit Ditilang

Posting Komentar

Ad
Ad