9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri dampak yang ditimbulkan terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Brebes

BREBES
Tintahukuminvestigasi.com | Kepolisian Resor Brebes mengungkap kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Dalam perkara tersebut, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam sistem absensi ASN oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, menjelaskan pihak BKPSDMD sengaja menonaktifkan sistem absensi resmi pada 29–30 April 2026 untuk melakukan pengujian. Namun, saat sistem resmi tidak aktif, sejumlah ASN tetap tercatat melakukan absensi menggunakan aplikasi yang diduga ilegal.

"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ujar AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers usai Upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Atas temuan tersebut, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan penyalahgunaan sistem presensi kepada pihak kepolisian. Polres Brebes kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

Menurut penyidik, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam praktik tersebut. Ada yang diduga membuat aplikasi presensi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, mengedarkan aplikasi kepada pengguna lain, hingga memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melakukan presensi secara tidak sah.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri dampak yang ditimbulkan terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Brebes.


Sumber: Detik Jateng

Tintahukuminvestigasi.com

Ikuti kami untuk mendapatkan berita terbaru dan terpercaya di Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube: @tintahukuminvestigasi.com.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya
  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya
  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya
  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya
  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya
  •  9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Fiktif, Polisi Ungkap Modusnya

Posting Komentar

Ad
Ad