Diduga Ada Arena Sabung Ayam Beroperasi di Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung, Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Sumitro. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya
TULUNGAGUNG — TintaHukumInvestigasi.com | Dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara rutin tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga masih terjadi secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com dari sejumlah sumber di lapangan, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Sumitro. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti dan dalam aktivitas tersebut terdapat unsur taruhan uang maupun keuntungan dari penyelenggara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keresahan masyarakat, perselisihan, tindak kriminalitas, hingga kerugian ekonomi bagi para pelakunya.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
• Pasal 303 KUHP mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian dan memperoleh keuntungan darinya.
• Pasal 303 Bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut serta atau ikut bermain dalam kegiatan perjudian.
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi objek penindakan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polres Tulungagung tidak menunggu keresahan semakin meluas dan segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi yang beredar. Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak menimbulkan anggapan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga terkait maupun aparat penegak hukum setempat. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan hasil penelusuran awal. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, ataupun menyatakan seseorang bersalah. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.
Instagram | Facebook | X (Twitter) | YouTube | TikTok: @tintahukuminvestigasi.com




Posting Komentar