Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran

Jl. Insinyur H. Juanda No.302, RT.001/RW.021, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111

BEKASI
TintaHukumInvestigasi.com | Sejumlah keluhan masyarakat kembali menyoroti pelayanan di Samsat Bekasi Kota. Aduan yang diterima redaksi mencakup dugaan pungutan tanpa kuitansi, pelayanan yang dinilai berbelit dan lambat, dugaan keberadaan calo, persoalan pembayaran, hingga sikap petugas yang dinilai kurang ramah terhadap pemohon.

Warga berinisial DP mengaku kecewa saat mengambil BPKB di Samsat Bekasi Kota, khususnya pada loket perubahan BPKB. Ia mengaku mendapat respons dengan nada keras ketika dirinya tidak memahami prosedur.

“Sebagai petugas seharusnya memberikan informasi yang baik kepada pemohon pajak, ini malah saya dibentak dengan nada keras karena ketidaktahuan saya. Saya sangat kecewa dengan pelayanannya,” ujar DP.

Keluhan mengenai fasilitas parkir juga disampaikan warga berinisial RC. Ia mempertanyakan fungsi petugas parkir apabila area parkir tidak ditata dan dikelola dengan baik.

Sementara itu, warga berinisial SS mengeluhkan lamanya proses pengurusan dokumen kendaraan, khususnya cabut berkas mutasi. Ia mengaku telah datang sekitar pukul 08.30 WIB, namun proses tidak selesai dalam satu hari.

SS juga menyoroti keberadaan orang yang disebutnya mengambil berkas dalam jumlah banyak meskipun terdapat tulisan larangan menggunakan calo.

“Tulisan jangan pakai CALO di mana-mana, tapi CALO berseliweran, ambil-ambil berkas setumpuk-setumpuk,” ungkap SS.

Ia menyatakan akan mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait kondisi pelayanan tersebut.

Dugaan Pungutan Rp600 Ribu untuk Mutasi Keluar

Keluhan lebih serius disampaikan warga berinisial TBS. Ia mengaku menemukan dugaan pungutan sebesar Rp600 ribu dalam pengurusan dokumen mutasi keluar.

Menurut TBS, apabila tidak membayar, proses dokumen disebut menjadi lebih lama dan pengambilannya harus dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Kalau nggak bayar dokumen diperlama dan ambil di Polda Metro Jaya,” kata TBS.

TBS kemudian mempertanyakan pengawasan terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan.

“Ini mah dilarang pakai calo luar biar calonya dari Samsatnya sendiri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari warga dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Samsat Bekasi Kota.

Warga Pertanyakan Proses yang Harus Bolak-Balik

Warga berinisial BR memberikan pengalaman yang relatif lebih berimbang. Ia menilai pelayanan secara umum cukup baik, tetapi mempertanyakan alur pengurusan yang mengharuskannya berpindah dari satu loket ke loket lainnya dan kembali lagi pada waktu berbeda.

BR mengaku harus mendatangi loket arsip dan fisik, loket di belakang gedung lantai satu, lantai dua, kemudian kembali ke loket mutasi.

Ia menyebut proses cabut berkas dapat memerlukan waktu sekitar 10 hari, sementara terdapat informasi mengenai opsi proses lebih cepat dengan biaya tertentu.

BR juga menyampaikan bahwa cek fisik menurut pengalamannya tidak dikenakan biaya, sedangkan biaya administrasi yang dibayarkan disebut sekitar Rp450 ribu dan harus dilakukan secara tunai.

Selain itu, BR mempertanyakan keberadaan aktivitas merokok di area loket arsip dan fisik karena asap rokok dinilai mengganggu pemohon.

Persoalan parkir juga menjadi sorotan. BR mengaku melihat tulisan parkir gratis, tetapi merasa bingung ketika ada petugas parkir yang memprotes saat dirinya hanya menyerahkan karcis.

Pembayaran Bermasalah, Uang Kembalian Dipertanyakan

Warga berinisial FF juga menyampaikan keluhan mengenai proses pembayaran. Ia mengaku pembayaran melalui mobile banking tidak dapat dilakukan sehingga harus mencari ATM.

FF menyebut total pembayaran sekitar Rp1.234.000 dan dirinya menyerahkan uang Rp1.300.000. Namun, menurut keterangannya, uang kembalian yang seharusnya diterima justru tidak diberikan dan ketika ditanyakan disebut sudah selesai.

Keluhan ini perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, pencatatan transaksi, serta prosedur pemberian uang kembalian kepada masyarakat.

Dugaan Pungutan Cek Fisik Tanpa Kuitansi

Keluhan mengenai dugaan pungutan juga disampaikan warga berinisial WR. Ia mengaku pada Juli lalu saat mengurus berkas di Samsat Bekasi Kota, dirinya diminta membayar Rp50 ribu untuk cek fisik tanpa mendapatkan kuitansi.

Apabila benar terjadi pembayaran tanpa bukti transaksi resmi, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pungutan tersebut dan kepada siapa pembayaran disetorkan.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Sementara warga berinisial NP meminta perhatian pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Bekasi Kota.

NP bahkan berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat turun tangan untuk memastikan masyarakat, khususnya kalangan kecil, tidak terbebani oleh biaya maupun prosedur yang tidak jelas.

Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Berbagai keluhan tersebut menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi, terutama terkait dugaan pungutan tanpa kuitansi, dugaan biaya percepatan, proses pelayanan yang dinilai lambat, keberadaan pihak yang menawarkan jasa pengurusan, serta transparansi tarif dan pembayaran.

Masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar pelayanan administrasi kendaraan dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, cepat, dan tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan kemampuan membayar.

Penegasan Redaksi

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, penelusuran lapangan, dan keterangan sejumlah narasumber.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Setiap informasi mengenai dugaan pungutan, percaloan, maupun persoalan pelayanan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Samsat Bekasi Kota maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

Ikuti TintaHukumInvestigasi.com
(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)

Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.

🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com

Editor: Yoyon Agus H.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran
  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran
  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran
  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran
  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran
  • Keluhan Warga Soroti Samsat Bekasi Kota: Dugaan Pungutan, Pelayanan Berbelit hingga Calo Berseliweran

Posting Komentar

Ad
Ad