Ngurus SIM di Tuban Mahal Ya Guys? Warga Mojokerto Mengaku Bayar Rp1 Juta untuk SIM A di Satpas Polresta Tuban
![]() |
| Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. |
TUBAN — TintaHukumInvestigasi.com | Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Seorang warga asal Mojokerto berinisial DV mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp1 juta untuk mengurus SIM A di Satpas Polresta Tuban.
Menurut pengakuan DV, pengurusan SIM tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2026. Ia mengaku meminta bantuan kepada temannya yang berinisial SG untuk membantu proses pengurusan SIM A miliknya.
DV menyebut, SG mengaku memiliki kenalan yang dapat membantu proses pengurusan SIM. DV kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada temannya untuk pengurusan tersebut.
Yang menjadi perhatian, DV mengaku dirinya tidak mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana prosedur penerbitan SIM pada umumnya. Menurut keterangannya, setelah proses tertentu, dirinya datang ke lokasi untuk menjalani pengambilan foto hingga SIM A miliknya selesai.
“Iya mas, saya mengurus SIM A di Satpas Polresta Tuban lewat teman. Diantar ke sana, saya tinggal menyerahkan uang ke teman, lalu disuruh foto, SIM jadi. Gitu aja,” ujar DV kepada TintaHukumInvestigasi.com.
Publik Pertanyakan Biaya Rp1 Juta dan Prosedur Penerbitan SIM
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi biaya dan prosedur penerbitan SIM.
Jika pengakuan DV tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan apa saja rincian biaya sebesar Rp1 juta tersebut dan apakah seluruh prosedur penerbitan SIM telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengakuan mengenai adanya pihak yang disebut memiliki kenalan untuk membantu proses pengurusan juga perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Pasalnya, penerbitan SIM merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM melalui jalur tertentu? Jika ada, apakah pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan pelayanan atau hanya merupakan perantara yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat?
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Kasat Lantas Polresta Tuban, pimpinan Satpas Polresta Tuban, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pengakuan yang disampaikan narasumber tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan, rincian biaya, tahapan ujian, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga menawarkan bantuan pengurusan SIM.
Penegasan Redaksi
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber berinisial DV dan informasi yang diterima Redaksi TintaHukumInvestigasi.com.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Pengakuan yang disampaikan narasumber masih memerlukan konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com
(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)
Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.
🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com
TintaHukumInvestigasi.com — Mengawal informasi publik, menyuarakan keluhan masyarakat.
Editor: Yoyon Agus H.





Posting Komentar