Pelayanan Humanis Satpas Polres Ciamis, Warga Didorong Urus SIM Secara Mandiri dan Transparan

Dalam proses pengurusan SIM, masyarakat didorong untuk mengurus secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo
CIAMIS – TintaHukumInvestigasi.com | 10 Agustus 2026 – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Ciamis terus diarahkan agar semakin humanis, transparan, profesional, dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik. Petugas tidak hanya menjalankan proses administrasi, tetapi juga memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan serta tahapan pelayanan yang harus dilalui sesuai prosedur.
Di area pelayanan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait mekanisme pengurusan SIM melalui petugas yang tersedia. Pemohon juga diimbau mengikuti setiap tahapan secara tertib agar proses pelayanan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dalam proses pengurusan SIM, masyarakat didorong untuk mengurus secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Setiap tahapan, termasuk pendaftaran dan pelaksanaan ujian, dilakukan melalui mekanisme resmi.
Baur Satpas Imbau Masyarakat Hindari Calo
Baur Satpas Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan menjanjikan proses cepat, kelulusan, maupun kemudahan melalui jalur di luar prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri melalui prosedur yang telah ditetapkan. Apabila membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam proses pelayanan, silakan langsung bertanya kepada petugas yang berada di Satpas. Jangan menggunakan jasa calo atau memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kemudahan di luar ketentuan.”
— Baur Satpas Polres Ciamis
Baur Satpas juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan serta mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan yang sama. Kami berharap masyarakat ikut menjaga pelayanan tetap bersih, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Jika menemukan adanya pihak yang menawarkan jasa atau meminta pembayaran di luar ketentuan, segera sampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.”
— Baur Satpas Polres Ciamis
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa penerbitan SIM bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan berkendara.
Selain pelayanan di Satpas, Satlantas Polres Ciamis juga terus mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui layanan SIM Keliling bagi pemohon yang memenuhi ketentuan untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Upaya membangun komunikasi dengan masyarakat juga dilakukan melalui kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat”. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk memberikan edukasi mengenai pelayanan SIM sekaligus mengingatkan pentingnya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Pelayanan yang ramah, informatif, dan terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat diimbau tidak ragu bertanya langsung kepada petugas apabila mengalami kendala selama proses pelayanan serta menghindari penggunaan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi.
Dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, transparan, dan berintegritas, Satpas Polres Ciamis diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Ciamis.
(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com
Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.
🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com




Posting Komentar