Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota

Satpas Probolinggo Kota Beralamat di Jl . Brantas No.177, Kademangan, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. 

PROBOLINGGO KOTA
TintaHukumInvestigasi.com | Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Probolinggo Kota menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah melalui perantara atau yang mereka sebut sebagai calo.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah benar ada jalur perantara yang membuat proses pengurusan SIM terasa lebih mudah dibandingkan masyarakat yang mengurus secara mandiri?

Salah satu warga berinisial B mengaku mengurus SIM A pada pertengahan Januari 2026 melalui seorang perantara yang disebut masih merupakan tetangganya sendiri. Ia menyebut penggunaan jasa tersebut awalnya hanya dengan alasan meminta bantuan agar proses pengurusan lebih mudah.

Namun, biaya yang harus dikeluarkan menurut B mencapai Rp850 ribu.

“Saya diminta bayar Rp850 ribu. Nanti diantar ke Satpas. Saya tetap ikut tes, tapi seperti formalitas saja. Meskipun ada yang salah, tetap diluluskan,” ujar B kepada wartawan.

B menuturkan, setelah menjalani tahapan ujian, dirinya kemudian diarahkan menuju proses foto. Tidak lama berselang, SIM yang diurusnya pun selesai.

Bayar Rp700 Ribu untuk SIM C

Pengakuan serupa datang dari warga lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku membayar Rp700 ribu untuk pembuatan SIM C melalui jalur perantara.

“Bayarnya Rp700 ribu, sudah diurus semua. Kita tinggal datang, ikut sebentar, lalu selesai,” katanya.

Sementara itu, warga berinisial R mengaku pernah menggunakan jasa serupa untuk mendapatkan SIM A. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp800 ribu.

“Saya ikut tes juga, tapi dibantu diarahkan. Tidak terlalu sulit, akhirnya tetap lulus,” ujarnya.

Pengakuan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses ujian SIM benar-benar berlangsung secara objektif apabila terdapat pihak yang memberikan bantuan atau pengarahan kepada pemohon.

Takut Gagal Jadi Alasan Pilih Perantara

Warga berinisial S mengaku dirinya memilih menggunakan jalur perantara karena khawatir tidak lulus jika mengikuti proses secara mandiri.

“Takut gagal, jadi ikut jalur itu. Bayar lebih mahal tapi cepat selesai,” katanya.

Hal senada disampaikan warga berinisial H. Ia mengaku proses pembuatan SIM melalui perantara terasa lebih mudah karena dirinya mendapatkan arahan sejak awal hingga selesai.

“Kalau lewat calo, kita seperti dipandu dari awal sampai akhir. Tidak ribet,” ujarnya.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Jika seluruh proses penerbitan SIM semestinya dilakukan berdasarkan mekanisme dan tarif yang telah ditentukan, muncul pertanyaan mengenai selisih biaya ratusan ribu rupiah yang dibayarkan warga melalui perantara tersebut.

Publik juga patut mendapatkan penjelasan apakah pihak perantara tersebut benar-benar berada di luar sistem pelayanan atau memiliki akses tertentu yang membuat pemohon merasa prosesnya lebih mudah.

Terlebih, apabila benar ada pemohon yang merasa ujian hanya menjadi formalitas atau mendapatkan pengarahan hingga dinyatakan lulus, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

Namun demikian, keterangan para warga tersebut masih berupa pengakuan dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh petugas maupun institusi tertentu. Diperlukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta sebenarnya.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Satpas Polres Probolinggo Kota maupun pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme penerbitan SIM, tarif resmi yang berlaku, pengawasan terhadap perantara atau calo, serta menanggapi pengakuan warga mengenai pembayaran hingga Rp850 ribu.

Penegasan Redaksi

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, penelusuran lapangan, dan keterangan sejumlah narasumber yang diterima redaksi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Pengakuan mengenai pembayaran melalui perantara, dugaan kemudahan dalam proses ujian, maupun dugaan adanya jalur khusus masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang hak jawab bagi Satpas Polres Probolinggo Kota maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang, termasuk mengenai mekanisme penerbitan SIM, tarif resmi, pengawasan terhadap perantara atau calo, serta kebenaran atas pengakuan warga mengenai biaya hingga Rp850 ribu.


Ikuti TintaHukumInvestigasi.com
(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)

Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.

🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com

Editor: Yoyon Agus H.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota
  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota
  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota
  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota
  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota
  • Bayar Rp850 Ribu, Urus SIM Jadi Lebih Mudah? Warga Ungkap Dugaan Jalur ‘Khusus’ di Satpas Probolinggo Kota

Posting Komentar

Ad
Ad