“Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu

Jl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

PURBALINGGA
TintaHukumInvestigasi.com |
Pelayanan di Samsat Purbalingga menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan kepada redaksi. Aduan tersebut mencakup persoalan pelayanan, antrean, keramahan petugas, parkir, dugaan pungutan yang dipertanyakan, hingga dugaan penggunaan jasa calo.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan secara mandiri benar-benar mendapatkan pelayanan yang sama dengan mereka yang menggunakan jasa pihak lain.

Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya pengakuan warga mengenai dugaan biaya tertentu dalam proses pengurusan kendaraan serta dugaan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah.

Uang Kembalian Rp500 Dipertanyakan

Salah satu warga berinisial RS menilai secara umum pelayanan di Samsat Purbalingga sudah cukup baik. Namun, ia mengeluhkan persoalan pembayaran di loket Bank Jateng terkait uang kembalian.

RS mengaku menerima kembalian yang disebut kurang Rp500. Ia mempertanyakan apakah terdapat kebijakan pembulatan atau memang tidak tersedianya uang pecahan Rp500 di loket pembayaran.

Menurut RS, nominal Rp500 memang terlihat kecil. Namun, apabila hal tersebut terjadi berulang kali kepada banyak masyarakat, jumlahnya tentu dapat menjadi besar.

Sebagai ilustrasi, RS menghitung apabila terdapat 500 transaksi per hari dengan selisih Rp500, maka nilainya mencapai Rp250.000 per hari. Jika berlangsung selama 25 hari kerja, jumlahnya menjadi sekitar Rp6,25 juta per bulan.

“Rp500 memang nilai kecil, tetapi kalau dikalikan berkali-kali pasti terkumpul dengan jumlah yang besar. Mohon dibenahi. Itu bukan hak kita walaupun hanya Rp500. Kejujuran itu penting dalam melayani masyarakat,” ungkap RS.

Keluhan tersebut menjadi perhatian terutama terkait transparansi pembayaran dan pengembalian uang kepada masyarakat.

Petugas Belum Hadir Saat Warga Sudah Mengantre

Keluhan lainnya datang dari warga berinisial TA yang menyoroti kedatangan petugas pelayanan.

TA mengaku sudah lewat pukul 08.00 WIB, tetapi petugas belum datang sementara masyarakat sudah banyak yang menunggu.

“Sudah jam 8 lebih petugas belum datang, padahal sudah banyak yang antre untuk dilayani. Sangat tidak profesional,” keluh TA.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, warga berharap adanya evaluasi terhadap kedisiplinan waktu pelayanan agar masyarakat tidak kehilangan waktu ketika menjalankan kewajiban administrasi kendaraan.

Persoalan Antrean dan Sikap Petugas

Sementara warga berinisial HS mengeluhkan pelayanan pada bagian cek fisik loket 2.

HS menilai petugas kurang ramah ketika terjadi persoalan antrean. Ia mengaku telah diserobot oleh warga lain saat hendak menyerahkan map.

Namun, menurut HS, petugas loket justru membela warga yang dianggap menyerobot antrean tersebut.

HS berharap petugas dapat memberikan pelayanan secara adil dan memastikan sistem antrean berjalan sesuai urutan.

Parkir Rp5 Ribu Turut Dipersoalkan

Keluhan juga disampaikan warga berinisial NR terkait biaya parkir.

NR mengaku setelah membayar pajak kendaraan, dirinya masih diminta membayar parkir sebesar Rp5.000.

“Sudah bayar pajak mahal masih ditarik parkir Rp5 ribu. Pantes parkir liar di Purbalingga nggak hilang-hilang,” ujar NR.

Keluhan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai tarif parkir, pengelola parkir, serta bukti pembayaran yang diberikan kepada masyarakat.

Dugaan Jasa Calo hingga Ratusan Ribu Rupiah

Persoalan lain diungkap warga berinisial AFS, yang menyoroti proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor.

AFS mengaku mendapat informasi bahwa masyarakat yang tidak membawa KTP asli dapat menggunakan jasa pihak lain dengan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp700 ribu.

Ia mempertanyakan prosedur tersebut, terutama terkait masyarakat yang tidak dapat menunjukkan KTP asli dan kemudian disebut diarahkan untuk melakukan proses balik nama.

Menurut AFS, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa masyarakat yang mengurus sendiri justru mengalami kesulitan, sementara penggunaan jasa pihak lain dinilai lebih mudah.

“Kalau yang mengurus sendiri dipersulit karena persyaratan, sementara ada pihak yang menawarkan bantuan dengan biaya ratusan ribu, tentu masyarakat bertanya-tanya,” ungkap AFS.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan jasa calo tersebut masih berupa pengakuan dan informasi dari warga yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Cek Fisik Bantuan Diduga Diminta Rp300 Ribu

Keluhan lainnya disampaikan warga berinisial HA mengenai pelayanan cek fisik bantuan.

HA mengaku diminta membayar sebesar Rp300 ribu. Menurut pengakuannya, sebelumnya nominal yang disebut mencapai Rp450 ribu, kemudian turun menjadi Rp300 ribu setelah dilakukan negosiasi.

“Cek fisik perbantuan harus membayar Rp300 ribu. Awalnya Rp450 ribu tetapi nego lagi turun jadi Rp300 ribu. Apakah betul seperti itu? Dibandingkan dengan Purwokerto tidak sebesar itu. Ini apakah benar?” ungkap HA.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena warga mempertanyakan dasar pungutan, besaran biaya, pihak yang menerima pembayaran, serta apakah pembayaran tersebut disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Jika memang terdapat pembayaran resmi, masyarakat tentunya berhak mengetahui dasar tarif dan memperoleh bukti pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut tidak memiliki dasar atau berada di luar ketentuan, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Publik Bertanya: Mengurus Sendiri atau Lewat Perantara?

Rangkaian pengaduan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah masyarakat yang mengurus sendiri mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama?

Bagaimana pengawasan terhadap pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan di lingkungan Samsat?

Apakah biaya cek fisik bantuan sebesar Rp300 ribu memiliki dasar tarif resmi?

Mengapa masih ada warga yang mempertanyakan pembayaran tanpa kuitansi atau bukti resmi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa masyarakat yang memiliki uang lebih dapat memperoleh kemudahan, sementara warga yang memilih mengikuti prosedur resmi justru menghadapi proses yang lebih rumit.

Warga Minta Evaluasi dan Transparansi

Berbagai pengaduan tersebut menunjukkan adanya sejumlah aspek pelayanan di Samsat Purbalingga yang menurut warga perlu dievaluasi, mulai dari ketepatan pengembalian uang, kedisiplinan petugas, keramahan pelayanan, antrean, parkir, hingga dugaan pungutan dan penggunaan jasa pihak lain.

Masyarakat berharap pelayanan publik dilakukan secara transparan, profesional, ramah, dan sesuai prosedur, sehingga warga dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tanpa merasa perlu menggunakan jasa perantara.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

TintaHukumInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Samsat Purbalingga, Bank Jateng, pengelola parkir, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Klarifikasi diharapkan dapat menjawab mengenai standar biaya cek fisik bantuan, mekanisme pembayaran, kebijakan uang kembalian, tarif parkir, prosedur pengurusan kendaraan, serta pengawasan terhadap pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan.

Penegasan Redaksi

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, penelusuran lapangan, dan keterangan sejumlah narasumber yang diterima redaksi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan pungutan, calo, maupun persoalan pelayanan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai prinsip jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com akan terus memantau dan menelusuri pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.


Ikuti TintaHukumInvestigasi.com

(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)

Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.

🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com

Editor: Yoyon Agus H.

TintaHukumInvestigasi.com — Mengawal informasi publik, menyuarakan keluhan masyarakat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu
  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu
  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu
  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu
  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu
  • “Urus Sendiri Dipersulit, Lewat Calo Lebih Mudah?” Warga Soroti Pelayanan Samsat Purbalingga hingga Dugaan Pungutan Rp700 Ribu

Posting Komentar

Ad
Ad