Dugaan Pungli SIM di Satpas Polres Klaten, Pemohon Mengaku Bayar Rp780 Ribu Tanpa Ikuti Tahapan
![]() |
| Satpas Polres Klaten berlokasi di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. |
KLATEN — Tintahukuminvestigasi.com | Dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Seorang pemohon mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp780 ribu untuk mendapatkan SIM di wilayah Satpas Polres Klaten.
Yang menjadi perhatian, pemohon tersebut mengaku tidak menjalani seluruh tahapan penerbitan SIM sebagaimana proses yang semestinya, termasuk rangkaian ujian.
Menurut pengakuannya, dirinya hanya diminta datang untuk menjalani proses pengambilan foto. Setelah itu, SIM disebut selesai dalam waktu sekitar 30 menit.
“Saya bayar sekitar Rp780 ribu. Waktu itu saya tidak mengikuti proses ujian seperti biasanya. Saya hanya diminta datang untuk foto, kurang lebih 30 menit SIM sudah jadi,” ujar pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, warga berinisial Y mengaku mengalami hal serupa ketika melakukan perpanjangan SIM C. Ia menyebut membayar Rp440 ribu melalui seseorang yang diduga menjadi perantara.
Y mengatakan, orang tersebut dikenalkan oleh seorang temannya dan dirinya kemudian mengikuti arahan yang diberikan.
“Saya memperpanjang SIM C lewat orang yang dikenalkan teman. Biayanya Rp440 ribu. Saya tinggal mengikuti arahan dari orang tersebut,” kata Y.
Muncul Pertanyaan soal Pengawasan
Dua pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan, pengawasan, serta kemungkinan adanya pihak ketiga atau perantara dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM di wilayah Klaten.
Terlebih, pengakuan pemohon pertama menyebut dirinya dapat memperoleh SIM tanpa mengikuti seluruh tahapan yang seharusnya dijalani.
Namun demikian, keterangan kedua warga tersebut masih berupa pengakuan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan liar ataupun adanya keterlibatan petugas tertentu.
Tim Redaksi Sudah Berupaya Melakukan Konfirmasi
Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi Tintahukuminvestigasi.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Klaten, termasuk pihak yang berkaitan dengan pelayanan SIM, guna memperoleh penjelasan mengenai informasi dan pengakuan warga yang menjadi dasar pemberitaan.
Namun hingga berita ini diperbarui, redaksi belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari pihak Polres Klaten.
Meski demikian, redaksi tetap menghormati hak pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
Tintahukuminvestigasi.com tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi Kapolres Klaten, Kasatlantas Polres Klaten, Baur SIM Polres Klaten, Satpas Polres Klaten, maupun pihak terkait lainnya.
Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Penutup Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengakuan warga yang diterima redaksi. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau keterlibatan petugas maupun institusi tertentu.
Pemberitaan ini tidak bertujuan untuk memprovokasi, menyudutkan, mencemarkan nama baik, atau memfitnah institusi maupun pihak tertentu. Berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam menyampaikan informasi dan keluhan masyarakat kepada publik.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab. Setiap pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Tintahukuminvestigasi.com akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak Polres Klaten atau pihak terkait lainnya.
Editor: Yoyon Agus H.
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com
(Redaksi | TintaHukumInvestigasi.com)
Ikuti kanal resmi TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.
🌐 Website: www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar