SMKN Jatirogo Libatkan Orang Tua dalam Pencairan Dana PIP, Tegaskan Tak Ada Pemotongan
TUBAN — TintaHukumInvestigasi.com | SMKN Jatirogo melibatkan orang tua atau wali murid dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Langkah tersebut diambil untuk memastikan bantuan pendidikan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sekaligus menjawab isu dugaan pemotongan dana yang sempat beredar di masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi sekolah terhadap pencairan bantuan pada periode sebelumnya. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN Jatirogo, M. Albar, mengatakan masih ditemukan sejumlah siswa yang menggunakan dana PIP untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan.
"Pada pencairan sebelumnya ada siswa yang menggunakan dana untuk membeli aksesori motor hingga telepon genggam. Karena itu, kami mengundang orang tua agar penggunaan dana dapat diawasi langsung," ujar M. Albar.
Berdasarkan data sekolah, dari sekitar 1.435 siswa yang menempuh pendidikan di SMKN Jatirogo, sebanyak 73 siswa tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pihak sekolah mengimbau agar dana PIP diprioritaskan untuk membeli seragam sekolah, perlengkapan belajar, alat praktik, buku, maupun kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Dengan keterlibatan orang tua, sekolah berharap penggunaan bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Selain menjelaskan mekanisme pengawasan penggunaan dana, SMKN Jatirogo juga memberikan klarifikasi atas isu dugaan pemotongan dana PIP yang sempat beredar. M. Albar menegaskan seluruh bantuan disalurkan kepada siswa sesuai ketentuan tanpa ada potongan untuk kepentingan sekolah.
"Ada isu kami memotong dana PIP untuk kepentingan sekolah. Kami tegaskan tidak ada pemotongan dana PIP," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN Jatirogo, Darusman, turut membantah adanya pemotongan dana bantuan tersebut. Ia menegaskan seluruh dana Program Indonesia Pintar (PIP) diterima utuh oleh siswa dan proses pencairannya tidak melibatkan guru maupun pihak sekolah.
"Tidak ada pemotongan sama sekali terhadap dana PIP. Yang mengambil dana adalah murid sendiri, bukan guru maupun pihak sekolah," tegas Darusman.
Darusman berharap pelibatan orang tua dalam proses pencairan dana PIP dapat meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus menghilangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait penyaluran bantuan pendidikan.
SMKN Jatirogo merupakan sekolah menengah kejuruan yang berada di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan lima program keahlian, yakni Teknik Kendaraan Ringan dan Otomotif (TKRO), Desain dan Produksi Busana, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL), serta Geologi Pertambangan. Pihak sekolah berharap Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan belajar siswa sesuai tujuan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan.
Editor: Yoyon Agus Herdiono
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita terbaru, terpercaya, dan menarik lainnya.
🌐 www.TintaHukumInvestigasi.com
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
🐦 X (Twitter): @TintaHukumID
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar