Tiga Tersangka Ditetapkan, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan hingga Penusukan yang Tewaskan Pria di Bekasi
BEKASI — TintaHukumInvestigasi.com | Kepolisian mengungkap kronologi lengkap kasus pengeroyokan yang berujung pada penusukan hingga menewaskan seorang pria berinisial FA di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah salon kecantikan di Kampung Pasar Beras, Desa Kalijaya.
Saat itu, korban FA datang untuk meminjam sepeda motor milik Dita Restu Amanda (24) alias Mondy Tatto yang sedang menjalani perawatan rambut. Namun, sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh Doni Dermawan (31) alias Donal yang datang bersama beberapa rekannya.
Permintaan korban untuk meminjam kendaraan ditolak sehingga memicu cekcok mulut yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian antara korban dan Donal.
Menurut polisi, sejumlah warga sempat melerai pertikaian tersebut. Namun, saat melihat Donal terdesak, Mondy keluar dari salon dan diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Rekaman aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Setelah berhasil dipisahkan, situasi sempat mereda. Polisi menyebut para pihak bahkan sempat berkumpul di rumah seorang ketua kelompok anak punk hingga sekitar pukul 00.00 WIB sambil mengonsumsi minuman keras.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, konflik kembali pecah di kontrakan Mondy di Kampung Jati Baru, Desa Kalijaya. Saat cekcok kembali terjadi antara korban, Mondy, dan Donal, muncul Darmin (26) yang merupakan mantan kekasih Mondy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmin sebelumnya telah meminjam sebilah pisau dari rekannya dengan alasan berjaga-jaga. Saat berada di lokasi, Darmin diduga memukul korban menggunakan botol dan tabung gas sebelum akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.
Korban sempat berusaha melarikan diri ke kontrakan temannya, namun tetap dikejar dan kembali ditusuk hingga tersungkur di pinggir jalan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian dada. Salah satu luka menembus paru-paru kanan sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Polisi menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah aksi penusukan yang dilakukan Darmin, sedangkan pengeroyokan yang videonya viral merupakan perkara yang berbeda.
Dalam kasus ini, Mondy Tatto dan Donal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan, sedangkan Darmin dijerat sebagai tersangka kasus penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengungkap motif penusukan diduga dipicu persoalan asmara. Darmin disebut menyimpan rasa cemburu dan dendam terhadap korban karena korban menjalin hubungan dengan Mondy yang sebelumnya merupakan mantan kekasihnya. Selain itu, konflik sebelumnya antara korban dengan Mondy dan Donal disebut turut memperkeruh situasi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sumber: Kompas.com
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk mendapatkan berita investigasi, hukum, kriminal, dan informasi menarik lainnya.
🌐 Website: TintaHukumInvestigasi.com
📲 Ikuti kami di:
Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
X (Twitter): @tintahukuminvestigasi.com
Facebook: @tintahukuminvestigasi.com
YouTube: @tintahukuminvestigasi.com
TikTok: @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar