Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibongkar, 23 Motor Curian Diamankan
CIANJUR – Tintahukuminvestigasi.com – Jajaran Polres Cianjur melalui Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di kawasan Puncak, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku di wilayah Bogor, kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci letter T, lima anak kunci letter T, satu alat pembuka kunci magnet, serta dua lembar STNK milik korban. Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di wilayah Cianjur, Bogor, dan Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor lebih dari 10 kali. Motor hasil curian tersebut diduga akan dijual secara daring dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lainnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Sumber: Polres Cianjur dan DetikJabar
Penulis: Redaksi Tintahukuminvestigasi.com
Ikuti kami untuk berita menarik lainnya:
📱 Instagram | X (Twitter) | Facebook | TikTok | YouTube
@tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar