KPK Kawal 49 Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun, Tekankan Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan

Sumber: Unggahan resmi KPK RI dan keterangan pers KPK mengenai pengawasan proyek strategis Pemprov DKI Jakarta.
JAKARTA – Tintahukuminvestigasi.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Salah satu fokus pengawasan saat ini adalah pelaksanaan 49 proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2026 dengan nilai investasi mencapai Rp4,255 triliun.
Melalui unggahan resmi KPK pada Selasa (8/7/2026), lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan guna memastikan setiap proyek berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebanyak 49 proyek strategis tersebut tersebar di 10 perangkat daerah dan mencakup berbagai sektor penting, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, hingga perumahan rakyat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
KPK juga mengingatkan bahwa potensi penyimpangan anggaran dapat muncul sejak tahap awal. Karena itu, pengawasan dan mitigasi risiko harus dilakukan sebelum proyek dimulai agar pembangunan berlangsung efektif dan bebas dari praktik korupsi.
Selain mengawal proyek tahun berjalan, KPK turut mengevaluasi pelaksanaan proyek strategis tahun sebelumnya sebagai bahan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme koordinasi dan supervisi agar seluruh proyek strategis dapat selesai tepat waktu, berkualitas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sumber: Unggahan resmi KPK RI dan keterangan pers KPK mengenai pengawasan proyek strategis Pemprov DKI Jakarta.




Posting Komentar