KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

kloter pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK terdiri dari empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

JAKARTA
TintaHukumInvestigasi.com
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang sedang didalami oleh penyidik.

“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Budi, kloter pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK terdiri dari empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba pada kloter berikutnya. Mereka terdiri dari tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan dari wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah memproses hukum sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Muara Enim Edison, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan belum mengumumkan secara resmi status hukum mereka.

(Redaksi TintaHukumInvestigasi.com)

Sumber: CNN Indonesia, Keterangan Resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2026).


📲 Ikuti berita menarik lainnya hanya di TintaHukumInvestigasi.com

Instagram: @tintahukuminvestigasi
Twitter/X: @tintahukumnews
Facebook: Tinta Hukum Investigasi
YouTube: Tinta Hukum Investigasi TV
TikTok: @tintahukuminvestigasi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
  • KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Posting Komentar

Ad
Ad