Satpas Polrestabes Bandung Tegaskan Biaya SIM Sesuai Aturan, Perangi Percaloan dan Tingkatkan Layanan
![]() |
| Satpas Polrestabes Bandung (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlokasi di Jalan Jawa No. 1, Kota Bandung, dan dikhususkan secara spesifik sebagai lokasi pelayanan untuk pemohon SIM baru. |
BANDUNG – Tintahukuminvestigasi.com | Satpas Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung menyebut biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Untuk penerbitan SIM baru, tarif PNBP SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.
Satpas juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena layanan tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi.
Masyarakat diimbau agar tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku serta selalu meminta bukti pembayaran resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pemohon.
Penggantian SIM Hilang Tanpa Pungutan Tambahan
Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang maupun rusak. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan dilakukan melalui tahapan verifikasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Pelayanan penggantian SIM dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun melalui layanan SIM Keliling, Gerai SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga Gerai SIM D'Botanica Pasteur sebagai upaya pemerataan pelayanan dan mengurangi antrean.
Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Simulator Ujian Sesuai Standar Korlantas
Terkait pelaksanaan ujian praktik, Satpas Polrestabes Bandung memastikan simulator maupun lintasan ujian SIM A dan SIM C telah memenuhi standar yang ditetapkan Korlantas Polri.
Fasilitas tersebut dirancang untuk menguji kemampuan berkendara, refleks, serta kepatuhan peserta terhadap aturan lalu lintas sehingga mampu mendukung terciptanya keselamatan di jalan raya.
Selain itu, seluruh perangkat ujian secara berkala dilakukan perawatan dan kalibrasi agar tetap berfungsi optimal tanpa mengurangi standar keselamatan yang berlaku.
Terapkan Zero Tolerance terhadap Calo
Dalam rangka menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Pengawasan dilakukan melalui penempatan personel Provost dan Propam di area pelayanan yang dinilai rawan praktik percaloan. Area pelayanan juga disterilkan sehingga hanya pemohon yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki identitas pelayanan yang dapat memasuki lokasi.
Apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, akan diberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Digitalisasi dan Transparansi
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Satpas Polrestabes Bandung terus memperkuat transparansi melalui pemasangan informasi tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di berbagai titik strategis maupun media sosial resmi.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperoleh layanan secara lebih mudah dan mengurangi interaksi yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.
Selain itu, berbagai kanal pengaduan seperti kotak saran hingga hotline resmi turut disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun laporan secara langsung.
Dengan berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum dan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Keterangan resmi Satpas Polrestabes Bandung.
Media: Tintahukuminvestigasi.com
Ikuti kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya melalui Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube: @tintahukuminvestigasi.com.





Posting Komentar