Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan


JAKARTA
TintaHukumInvestigasi.com | Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 31/Pid Pra/2026/PN JKT SEL.

“Tanggal pendaftaran: 27 Feb 2026,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Dalam gugatan tersebut, Indra menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Dua Gugatan Sebelumnya Dicabut

Langkah hukum ini merupakan upaya praperadilan ketiga yang dilakukan Indra. Sebelumnya, ia sempat mengajukan dua gugatan serupa namun kemudian mencabutnya.

Gugatan praperadilan pertama diajukan pada 22 Januari 2026, namun dicabut pada 10 Februari 2026. Sementara gugatan kedua didaftarkan pada 16 Mei 2024 dan dicabut pada 27 Mei 2024.

KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 dilakukan secara profesional dan transparan.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

Selain Indra Iskandar, para tersangka lainnya adalah:

Hiphi Hidupati

Tanti Nugroho

Juanda Hasurungan Sidabutar

Kibun Roni

Andrias Catur Prasetya

Edwin Budiman

Namun hingga kini para tersangka belum ditahan. Hal itu karena nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini sendiri telah disidik sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 23 Februari 2024.


(Yoyon Agus Herdiono

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan
  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan
  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan
  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan
  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan
  • Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga ke PN Jakarta Selatan

Posting Komentar

Ad
Ad