Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal


CIANJUR
TintaHukumInvestigasi.com | Sejumlah warga di Kabupaten Cianjur mengaku pernah menggunakan jasa perantara saat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih praktis dan prosesnya dianggap lebih cepat dibandingkan melalui prosedur resmi.

Salah seorang warga yang ditemui di wilayah Cianjur, sebut saja Dede, mengaku menggunakan bantuan perantara untuk membuat SIM C karena kebutuhan pekerjaan.

Menurutnya, SIM sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari sehingga ia memilih jalur yang dianggap lebih cepat.

“Saya butuh SIM untuk kerja, jadi harus cepat. Kalau lewat jalur resmi katanya prosesnya cukup lama, harus ikut tes juga dan belum tentu langsung lulus,” ujarnya.

Dede menuturkan dirinya memanfaatkan bantuan seseorang yang dikenalnya di lingkungan tempat tinggalnya. Orang tersebut disebut memiliki jaringan yang dapat membantu proses pembuatan SIM menjadi lebih cepat.

“Katanya tetangga saya punya kenalan di dalam. Jadi saya titip lewat dia, biayanya sekitar Rp700.000 untuk SIM C dan prosesnya lebih cepat,” tuturnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, sebut saja Asep, nama yang cukup umum digunakan di wilayah Priangan.

Asep mengatakan praktik penitipan pembuatan SIM melalui orang tertentu bukan hal baru di lingkungannya.

“Biasanya kalau di sini titipnya ke orang itu, Mas. Katanya dia punya kenalan dan orang dalam, jadi prosesnya lebih mudah. Tidak perlu ikut tes, SIM bisa langsung jadi,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Yayan, mengaku tidak terlalu terkejut dengan informasi tersebut. Ia menyebut anggota keluarganya juga pernah mengalami hal serupa saat mengurus SIM.

“Nggak kaget, Mas. Kemarin adik saya bikin SIM A habis sekitar Rp850.000,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Cianjur, Satlantas Polres Cianjur, maupun Polres Cianjur terkait pengakuan sejumlah warga tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga akan terus menelusuri informasi ini dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk kepada Polda Jawa Barat, guna memperoleh keterangan resmi terkait pengakuan sejumlah warga tersebut.


(Yoyon Agus Herdiono

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal
  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal
  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal
  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal
  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal
  • Warga Cianjur Ceritakan Pengalaman Buat SIM C Lewat Perantara, Biaya Disebut Lebih Mahal

Posting Komentar

Ad
Ad