Sidang Gugatan CLS Ijazah Joko Widodo Ditunda, Penggugat Mengaku Kecewa
SOLO — TintaHukumInvestigasi.com | Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (3/3/2026). Penundaan dilakukan karena Ketua PN Solo yang juga Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Achmad Satibi, tengah mengikuti kegiatan dinas luar kota di Jakarta.
Sidang sempat dibuka sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Anggota Aris Gunawan. Agenda persidangan hari itu adalah penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
“Agenda sidang hari ini untuk menerima bukti surat tambahan dari masing-masing para pihak. Namun demikian, sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir mengikuti pembinaan para Ketua PN di Jakarta. Undangan baru kami terima pada Kamis,” ujar Aris dalam persidangan.
Aris menjelaskan, majelis hakim sebenarnya telah menerima dan memeriksa dokumen tambahan yang diunggah para pihak melalui sistem e-court. Namun, karena sidang ditunda, dokumen tersebut untuk sementara dinyatakan tidak valid hingga sidang berikutnya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda yang sama. Majelis meminta para pihak tetap hadir. “Pada sidang minggu depan, para pihak tidak perlu mengunggah ulang dokumen. Cukup yang sudah diunggah hari ini. Ketika kami menerima bukti fisiknya, statusnya akan kami ubah di e-court,” jelasnya.
Penggugat Kecewa
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan bukti pamungkas untuk disampaikan dalam sidang.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir, yang menurut kami pamungkas, tidak bisa kami sampaikan karena hakimnya tidak lengkap,” kata Adnan kepada awak media usai sidang.
Tergugat Nilai Penundaan Hal Lazim
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai penundaan sidang merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan. Ia menyebut, ketidakhadiran ketua majelis bisa saja diwakili hakim anggota, atau persidangan ditunda demi menjaga kelengkapan majelis.
“Menurut saya penundaan merupakan hal yang lazim. Ada kalanya ketika ketua majelis tidak bisa hadir, cukup diwakili hakim anggota dengan pertimbangan tertentu. Namun dalam perkara ini, mungkin majelis mempertimbangkan atensi publik yang besar,” ujar Irpan.
Ia menambahkan, kelengkapan majelis dinilai penting agar putusan yang dihasilkan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan atau celah hukum di kemudian hari.
Irpan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan bukti tambahan berupa surat permohonan kepada Polda Metro Jaya terkait barang bukti ijazah Jokowi yang disita dalam pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan pihak lain. Selain itu, disertakan pula tanda terima pinjam pakai ijazah serta surat jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
Dalam surat jawaban tersebut, kata Irpan, permohonan pinjam pakai belum dapat dikabulkan karena ijazah tersebut masih digunakan untuk kepentingan penyidikan dan tahap penelitian berkas oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tidak bisa dimaknai bahwa karena ijazah asli tidak diperlihatkan dalam sidang berarti tidak ada. Surat jawaban sudah menjelaskan bahwa barang bukti masih digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penelitian oleh kejaksaan, meskipun berkas belum dinyatakan P21,” tegasnya.
Perkara gugatan CLS ini menjadi sorotan publik dan akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda penerimaan bukti tambahan dari para pihak.
Sumber : detikjateng
(Yoyon Agus Herdiono)



Posting Komentar