Diduga Warga Mojokerto, Identitas Mayat Membusuk di Kebun Jagung Jombang Diuji DNA
JOMBANG — Tintahukuminvestigasi.com | Penemuan mayat pria dalam kondisi membusuk di kebun jagung Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, mulai menemui titik terang. Korban diduga merupakan seorang pemuda asal Mojokerto berinisial GMP (25), warga Kecamatan Puri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melihat langsung pakaian yang dikenakan korban dan meyakini bahwa jasad tersebut adalah GMP. Pakaian yang diperlihatkan meliputi sepatu, kaus, jaket, hingga celana panjang yang masih melekat pada tubuh korban.
“Pihak keluarga menyatakan bahwa pakaian tersebut sesuai dengan yang dikenakan korban sebelum meninggalkan rumah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan identitas secara pasti. Hal ini dikarenakan kondisi jasad yang telah mengalami pembusukan lanjut, sehingga identifikasi melalui sidik jari (Mambis) tidak dapat dilakukan.
Sebagai langkah lanjutan, polisi menempuh uji DNA guna memastikan identitas korban. Sampel pembanding telah diambil dari ayah korban, AM (63).
“Kami tetap mengedepankan kepastian ilmiah melalui tes DNA untuk memastikan identitas korban secara valid,” tegas Dimas.
Selain itu, proses autopsi juga telah dilakukan dengan melibatkan tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri. Hingga kini, hasil autopsi masih dalam proses analisis.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah ponsel di saku celana korban. Namun, perangkat tersebut belum bisa diakses karena terkunci, dan pihak keluarga tidak mengetahui kata sandinya.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan oleh seorang pencari rumput pada Senin (20/4) sekitar pukul 08.45 WIB. Saat ditemukan, posisi korban tengkurap di area kebun jagung dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban, sembari menunggu hasil autopsi dan uji DNA sebagai dasar penguatan identitas.
Sumber: detik.com
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar