Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Jawa Tengah
WONOSOBO — TintaHukumInvestigasi.com | Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo menginformasikan adanya pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi, di antaranya:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
Kendaraan pengangkut hasil tambang
Kendaraan pengangkut bahan bangunan
Meski demikian, beberapa kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain:
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
Kendaraan pengangkut hewan ternak
Kendaraan pengangkut pupuk
Kendaraan pengangkut sepeda motor program mudik dan balik gratis
Kendaraan untuk penanganan bencana alam
Kendaraan pengangkut pakan ternak
Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok
Selain itu, pembatasan operasional juga diterapkan pada sejumlah jalur strategis di wilayah Jawa Tengah, baik jalan tol maupun jalan non-tol.
Untuk jalan tol, pembatasan berlaku di beberapa ruas, di antaranya:
Tol Brebes – Sragen
Tol Semarang – Demak
Tol dalam Kota Semarang
Tol Yogyakarta – Solo (Kartasura – Klaten – fungsional Purwomartani)
Sementara untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku di jalur:
Solo – Klaten – Yogyakarta
Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
Semarang – Salatiga – Boyolali – Magelang – Yogyakarta
Pejagan – Tegal – Purwokerto
Solo – Ngawi
Melalui kebijakan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Pembatasan ini bertujuan agar arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar petugas Satlantas.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik dengan harapan mudik aman, keluarga bahagia.
Sumber : IG Satlantas Polres Wonosobo
(Yoyon Agus Herdiono)





Posting Komentar