Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM


KARAWANG
TintaHukumInvestigasi.com | Informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) beredar di lingkungan Satpas Polres Karawang. Sejumlah warga mengaku pernah menerima tawaran pembuatan SIM dengan biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

U (inisial), salah satu warga setempat, mengaku pernah ditawari pengurusan SIM A dengan biaya Rp1,1 juta tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Ditawari bayar Rp1,1 juta, SIM langsung jadi,” ujarnya singkat.

Pengakuan serupa disampaikan J (inisial), warga Karawang lainnya. Ia mengaku pada November 2025 pernah mengurus SIM A melalui perantara dengan membayar Rp1,1 juta.

“Saya bayar Rp1,1 juta, tidak mengikuti proses ujian seperti biasanya,” tuturnya.

Sementara itu, seorang warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah membuat SIM C dengan membayar Rp900 ribu. Ia menyebut hanya diminta datang untuk menjalani proses foto, dan sehari kemudian SIM tersebut telah selesai.

“Saya tidak ikut ujian teori atau praktik. Hanya foto, besoknya SIM sudah jadi,” katanya.

Warga lain yang juga enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik pembayaran di atas tarif resmi tersebut menurutnya bukan hal baru. Ia mengaku mendengar dan mengetahui bahwa biaya pengurusan SIM melalui perantara di wilayah tersebut memang kerap berada di kisaran tersebut.

“Memang di sini SIM harganya rata-rata segitu, mas,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, sejumlah warga menyebut bahwa saat ini sudah jarang terlihat calo yang berkeliaran secara terbuka di sekitar area pelayanan Satpas.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Karawang guna memperoleh penjelasan resmi terkait informasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam regulasi PNBP yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Di luar biaya tersebut, pemohon juga dapat dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengalaman sejumlah narasumber di lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Yoyon Agus Herdiono

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM
  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM
  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM
  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM
  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM
  • Tarif Resmi Rp120 Ribu, Warga Karawang Tuturkan Pengalamannya Saat Mengurus SIM

Posting Komentar

Ad
Ad